Sebagai seorang brand owner, memahami parameter uji kosmetik adalah langkah penting dalam memastikan produk Anda aman, berkualitas, dan memenuhi standar hukum di Indonesia. Tidak hanya itu, pengujian ini juga menjadi syarat utama dalam memperoleh lisensi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk mengetahui siapa yang berhak melakukan pengujian kosmetik, apa saja parameter pengujiannya, dan bagaimana proses pendaftaran BPOM nantinya.

Siapa yang Berhak Melakukan Pengujian Kosmetik?

Pengujian kosmetik tidak bisa kita lakukan dengan sembarangan. Hanya lembaga laboratorium kosmetik yang telah terakreditasi yang memiliki wewenang untuk melakukan pengujian ini. Lembaga-lembaga ini memiliki fasilitas dan tenaga ahli yang memenuhi standar untuk melakukan analisis secara mendalam terhadap produk kosmetik. Brand owner wajib memilih laboratorium yang sudah sudah mendapat kredibilitasnya, karena hasil pengujian ini nantinya akan menjadi dokumen pendukung utama dalam proses pendaftaran BPOM.

Banyak brand owner pemula yang bingung memilih laboratorium yang tepat. Dalam hal ini, pastikan lembaga yang Anda pilih memiliki rekam jejak baik dan sudah sering menangani pengujian kosmetik untuk berbagai merek. Dengan demikian, Anda tidak hanya mendapatkan hasil pengujian yang akurat, tetapi juga kepercayaan bahwa dokumen tersebut dapat masuk kriteria oleh BPOM.

Apakah BPOM Bisa Melakukan Pengujian Kosmetik?

Pertanyaan ini sering kali muncul di kalangan brand owner. Perlu Anda ketahui bahwa BPOM tidak menerima pengujian kosmetik dari luar, baik dari individu maupun instansi. BPOM hanya bertugas mengawasi dan memastikan dokumen pengujian yang Anda ajukan memenuhi persyaratan saat proses pendaftaran. Dengan kata lain, pengujian harus Anda lakukan di laboratorium terakreditasi terlebih dahulu, kemudian hasilnya bisa ANda serahkan kepada BPOM sebagai dokumen pendukung.

Sebagai langkah awal, brand owner harus memastikan hasil pengujian kosmetik mencakup semua parameter uji kosmetik yang sesuai standar BPOM. Dokumen ini nantinya menjadi bagian dari syarat administratif untuk mendapatkan notifikasi BPOM yang Anda perlukan agar produk Anda dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.

Parameter Pengujian Apa Saja untuk Syarat Mencari Lisensi BPOM?

Saat mendaftarkan produk kosmetik ke BPOM, banyak yang beranggapan bahwa dokumen seperti Certificate of Analysis (CoA) bahan baku atau produk jadi harus sudah Anda siapkan. Namun, pada kenyataannya, BPOM tidak mempersyaratkan CoA tersebut dalam proses pendaftaran. Sebagai gantinya, spesifikasi bahan baku dan produk jadi harus disiapkan dan dimasukkan dalam Dokumen Informasi Produk (DIP). Dokumen ini harus mengikuti aturan yang tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.12.10.12123 Tahun 2010.

Adapun parameter uji kosmetik yang biasanya dilakukan meliputi pengujian stabilitas, keamanan, dan efektivitas produk. Stabilitas memastikan produk tidak berubah sifat selama masa penyimpanan, sementara uji keamanan bertujuan mengidentifikasi potensi iritasi atau alergi. Semua hasil pengujian ini nantinya menjadi dasar penyusunan spesifikasi produk yang diajukan ke BPOM.

Apa Saja Syarat Pendaftaran Kosmetik di BPOM?

Proses pendaftaran kosmetik di BPOM terdiri dari beberapa tahap yang dilakukan secara elektronik melalui website resmi BPOM. Langkah pertama adalah mendaftarkan perusahaan sebagai pemohon notifikasi. Setelah itu, pemohon dapat mengajukan notifikasi dengan mengisi template yang disediakan, mengunggah data yang diminta, hingga menyelesaikan pembayaran sesuai perintah bayar yang diberikan secara elektronik.

BPOM memberikan waktu maksimal 14 hari kerja untuk memproses pengajuan tersebut, termasuk pemberitahuan hasil notifikasi. Jika BPOM setuju, kosmetik Anda akan mendapatkan nomor notifikasi resmi yang menjadi lisensi edar di Indonesia. Informasi lebih lengkap mengenai proses ini dapat Anda temukan dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 dan perubahan-perubahannya.

Namun, bagi brand owner yang baru terjun ke dunia kosmetik, proses ini bisa terasa rumit dan memakan waktu. Oleh karena itu, banyak yang memilih menggunakan jasa pihak ketiga seperti PT. Cosmar untuk membantu proses pengurusan izin edar BPOM.

Urus Lisensi BPOM di PT. Cosmar Saja

Jika Anda tidak ingin repot mengurus sendiri dokumen dan proses administratif, PT. Cosmar sebagai jasa maklon kosmetik Jakarta dapat menjadi solusi praktis. Sebagai perusahaan maklon kosmetik yang juga melayani pengurusan lisensi BPOM, PT. Cosmar menawarkan proses yang cepat dan efisien. Dalam waktu 18-20 hari, Anda sudah bisa mendapatkan izin edar resmi dengan biaya yang terjangkau, yaitu sekitar 2-2,5 juta rupiah.

Kami memastikan semua dokumen yang Anda perlukan, termasuk hasil parameter uji kosmetik, sesuai dengan standar yang oleh BPOM persyaratkan. Dengan demikian, Anda tidak perlu khawatir mengenai kelengkapan data dan persyaratan lainnya.

Hubungi kami melalui tautan berikut:

Dengan bantuan PT. Cosmar, Anda bisa fokus pada pengembangan produk dan strategi pemasaran, sementara kami menangani urusan administrasi dan legalitasnya. Pastikan produk Anda memenuhi semua parameter uji kosmetik agar dapat bersaing di pasar dengan aman dan legal.